Penipu Ditangkap Polisi
Jakarta, CNBC Indonesia - Penipuan online makin marak terjadi, bahkan pelakunya kerap membuat sindikat untuk menjaring korban.
Terbaru, kepolisian di Korea Selatan menangkap 215 orang yang dicurigai mencuri 320 miliar won (Rp 3,6 triliun) dalam penipuan investasi mata uang kripto terbesar di negara tersebut.
Polisi Provinsi Gyeonggi Nambu mengatakan pada Rabu (13/11) waktu setempat bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pencarian dalang kelompok kejahatan terorganisir yang dituduh menjual 28 jenis token virtual kepada sekitar 15.000 korban.
Para korban dijanjikan keuntungan tinggi sehingga mau menggelontorkan uang mereka, dikutip dari Reuters, Kamis (14/11/2024).
Polisi mengatakan kelompok tersebut telah menerbitkan enam dari 28 token di bursa kripto luar negeri. Mereka juga mengelola tim khusus untuk menaikkan harga.
Padahal, token-token palsu yang diedarkan tidak memiliki harga. Namun, kemampuan pemasaran yang terorganisir berhasil membuat banyak korban tertipu.
Kelompok tersebut telah mendirikan perusahaan konsultan investasi dan tim pemasaran untuk menjual aset virtual kepada orang-orang yang berlangganan saluran YouTube, menurut pernyataan polisi.
Kasus ini sekali lagi menjadi peringatan untuk berhati-hati menyerap informasi di internet. Ada banyak modus penipuan yang berkedok investasi dan perlu diwaspadai.
Saksikan video di bawah ini:
Kakek ditangkap polisi
Kamis, 26 Januari 2023
Langkat | METRO ONE NEWS – Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan uang yang terjadi di jalan Umum Dsn V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat(4/10/2023)14.00 Wib
Waka Polsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH Menerangkan berdasarkan Laporan Pelapor Sri Lestari (52 warga Jalan Utama dusun V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu oleh terlapor M (31) warga Dsn III Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kab Batubara beserta A M,(60 )thn,warga dusun VIII Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh Kab Batubara yang telah diamankan di Polsek Hinai
Awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan ini pada hari Sabtu 30 September 2023 sekira pkl 12.00 Wib. Dimana Turiah teman Pelapor menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang maka pelapor tertarik. Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang akan menggandakan uang yang mana uang itu nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Lanjut pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli. Kemudian pada hari Senin 02 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib terlapor M dan A.M tiba di rumah pelapor, yang mana pelapor didampingi Jaya Permana,Lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor. Ritual tersebut dilakukan oleh terlapor barang dengan memakai alat berupa 2 (dua) bh keris,1(satu)bh botol bekas air mineral berisikan 15(lima belas) lidah trenggiling,,1(satu) bh piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless,1(satu) kain sarung warna hijau,1(satu) kain sarung motif kotak kotak,1(satu) bh Sajadah,1(satu)buah botol bekas berisi air,1(satu) bh Hekter,2(dua) Tasbih besar dan kecil,1(satu)Syal warna merah putih,1(satu)botol kecil minyak duyung,2(dua) bh gunting besar dan kecil,1 (satu) helai kain Kafan,1(satu) bh Plastik berisikan tanah,2(dua) botol kecil berisikan boneka Tuyul,1(satu) bh gunting kuku
Saat pelaksanaan ritual, terlapor menyuruh pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, oleh terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong, dan mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tesebut jangan dibuka karena uang yang ada didalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli,yang bisa membukanya hanya terlapor esok hari.
Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan. Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yg ada di dalam dompet sudah tdk ada lagi, sehingga pelapor dan Saksi Jaya Permana curiga yg mengambilnya adalah tak lain terlapor.
Namun pada hari Selasa tgl.04 Oktober 2023,pkl 09.00 Wib, Terlapor menghubungi pelapor yang memberitahukan bahwa terlapor takbisa datang dengan alasan ada urusan. Terlapor meminta lagi uang kapada Pelapor sebesar Rp.1.000.000,- Kemudian Pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh terlapor. Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan Jaya Permana melarang Pelapor untuk mengirim uang kepada terlapor. Jaya Permana mengatakan kepada terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila terlapor datang ke rumah pelapor. M penipu ini setuju datang ke rumah pelapor ,kemudian saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun .
Benar saja pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib, terlapor dua orang penipu ini datang ke rumah Pelapor. Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan penipu yang berinisial M dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.
Waka Polsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan Para Pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Syah).
Niat seorang kakek berkebun nanas di Siak berujung penjara karena membersihkan lahan dengan cara membakar.
YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku penipuan jaringan Kamboja ditangkap Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8/2024).
Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Menurut polisi, mereka sudah melakukan aksinya selama dua tahun.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni YA (51) warga Palembang, Sumatera Selatan, D (41) warga Palembang dan SBI (27) warga Boyolali, Jawa Tengah. Korban dalam kejadian ini mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
"Pengungkapan perkara penipuan online jaringan international yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 2 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/08/2024).
Baca juga: Bareskrim Usut WNA Lain dalam Kasus Penipuan Online Modus Lowongan Kerja
Idham menyampaikan pengungkapan berawal dari anak korban yang membuat laporan Polisi. Sedangkan korban almarhum BA.
"Kejadiannya pada Sabtu 13 Januari 2024 pukul 16.00 WIB di Caturtunggal, Depok, Sleman," ucapnya.
Dijelaskan Idham kronologi kejadian bermula saat korban dihubungi oleh pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai seorang petugas provider.
"Modus operandinya, korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan international, dari Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom," tuturnya.
Saat itu pelaku menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.
"Korban diarahkan oleh pelaku seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online ke Kepolisian. Di arahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja," bebernya.
Pelaku tersebut kemudian bertindak seolah-olah sebagai petugas Kepolisian. Pelaku menyampaikan bahwa korban tersandung kasus korupsi.
Baca juga: Polresta Magelang Terima 133 Aduan Penipuan Online Selama 2023, Ada Pelaku dari Lapas
Korban lantas diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk keperluan pemeriksaan. Korban dijanjikan setelah selesai, uang akan dikembalikan.
"Dengan berbagai bujuk rayu dan tipu muslihat sehingga membuat korban percaya. Sehingga korban mengirimkan sejumlah uang ditransfer ke rekening yang sudah diberikan pelaku," urainya.
Menurut Idham korban melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh pelaku secara bertahap. Total tiga kali korban transfer uang ke rekening yang diberikan pelaku.
"Saat uang korban sudah habis, pelaku masih terus membujuk korban. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polda DIY," tandasnya.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus berhasil menangkap tiga orang pelaku di lokasi berbeda. Tiga pelaku ditangkap di Bekasi, kemudian Pelembang dan Kalimantan Tengah.
Diungkapkan Idham tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan membuat rekening, kemudian sebagai operator dan sebagai pengepul uang hasil penipuan.
Baca juga: Ribuan WNI Jadi Korban TPPO di Luar Negeri, Dipaksa Lakukan Penipuan Online
"Mereka jaringan yang beroperasi di Kamboja. Menurut pengakuanya sudah dua tahun," tandasnya.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain 12 handphone berbagai merk, 7 kartu perdana, 46 kartu ATM, 19 buku tabungan, 2 pasport, hingga uang tunai Rp 560 juta.
Akibat perbuatanya, para pelaku diancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.